”.....................Swasti shakawarsatita 952 karttikamasa tithi dwadashi shuklapa-ksa. ha. ka. ra. wara tambir. iri- ka diwasha nira prahajyan sunda ma-haraja shri jayabhupati jayamana- hen wisnumurtti samarawijaya shaka-labhuwanamandaleswaranindita harogowardhana wikra-mottunggadewa, ma-
gaway tepek i purwa sanghyang tapak ginaway denira shri jayabhupati prahajyan sunda. mwang tan hanani baryya baryya shila. irikang lwah tan pangalapa ikan sesini lwah. Makahingan sanghyang tapak wates kapujan i hulu, i sor makahingan ia sanghyang tapak wates kapujan i wungkalagong kalih matangyan pinagawayaken pra-sasti pagepageh. mangmang sapatha...............”
adalah kesan yang di hadirkan dalam sumpah raja sunda untuk melindungi bagian air supaya terjaga kesucian dan kebersihan serta mendukung upaya penjagaan terhadap alam sekitarnya dari kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya wilayah yang berada di bawah sumpah raja tetap rindang penuh dengan pepohonan serta air yang berada di sungai mengalir dengan bening nya !
sungguh ironis pada saat ini !, Rusak nya ekosistem karena ulah manusia menempati peringkat ke-1 sebagai contributor terbesar terhadap kerusakan planet bumi ini, selain kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, ini di karenakan ketidak pahaman manusia akan mampaat keseimbangan ekosistem, lain hal nya pada masyarakat yang dihadirkan dibawah wilayah sumpah raja sunda, mungkin sama ketidak pahaman mereka akan mampaat keseimbangan alam dengan manusia modern saat ini, namun mereka mengerti arti sumpah raja yang dihadirkan dalam menjaga keseimbangan bumi pakuan pajajaran pada saat itu.
Ketidak pahaman dan egoisme manusia modern di Indonesia telah melahirkan laju kerusakan hutan Indonesia terhadap pergerakan kerusakan hutan dunia pada tahun 1990 s/d 2000 berkisar 116,567,000 ha atau setara dengan 21.11%, dan pada periode 2000 s/d 2005 mencapai peningkatan kerusakan sebesar 88,495,00 ha atau setara dengan 25,57 % dari total kerusakan hutan Dunia .
Sementara dari data pusat perpetaan Kehutanan, badan Planologi Kehutanan, Departemen kehutanan Republik Indonesia tahun 2002 total indikasi kerusakan hutan diseluruh Indonesia mencapai 96,30 juta hektar sebanding dengan 50% dari total luasan dataran di Indonesia, walaupun terdapat perbedaan data pada revisi data tahun 2007 oleh depertemen yang sama namun pada dasarnya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh faktor manusia menempati ruang tertinggi pada kerusakan ekosistem.
Adalah kesan ” ditutupi dan disembunyikan terhadap percepatan kerusakan hutan di Indonesia ” yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya nya melindungi dan melestarikan pepohonan yang tetap rindang dan air yang tetap bening mengalir hanya sebatas pada manipulasi data, tidak dengan melindungi pepohonan agar tetap tegak dan air tetap mengalir dengan bening nya.
Hukum positip yang ditawarkan oleh perundang-undangan di Indonesia ternyata tidak banyak effektip dalam menahan laju pengrusakan hutan, sebalik nya Hukum negatip yang di titahkan oleh seorang raja sunda telah mampu melindungi bening nya air dan tegak nya pohon !
Tidak untuk di bandingkan !, contoh kecil dari kebijakan lokal telah mampu meredam laju kerusakan terhadap belahan2 bumi sehingga terciptanya hubungan yang sinergis antara manusia, alam dan lingkungan nya, hubungan tersebut berdasar pada kaidah2 ketaatan pada titah pemimpin, hukum negatif yang berkembang pada zaman itu, ataupun ketakutan karma yang bakal didapatkan jika melanggar sebuah aturan adat, memang pada zaman ini hal tersebut tidak memiliki nilai kepantasan untuk di gunakan.
Ketika dogma di modifikasi menjadi kekuatan yang dipaksakan berkembang pada masyarakat modern pada saat ini, itu sudah tidak relevan lagi walaupun memiliki alasan kuat untuk menjaga nilai-nilai kelestarian, berbeda, karena logika berpikir masyarakat modern lebih mengutamakan hukum causial dan mencirikan proses sebab akibat yang lebih dominan, yang bertolak belakang dengan dogma tetua yang dipahami sebatas aturan ketakutan pada karma.
Sebuah pertanyaan untuk direnungi, apakah sebuah keharusan dimana semakin tingginya peradaban manusia harus berakibat pada percepatan kerusakan bumi, atau sebalik nya ? atau mencari jalan kompromi sehingga tidak terjadi lagi laju percepatan kerusakan pada Bumi dengan metodelogi apapun, entah.........
Qien 11072008-2
gaway tepek i purwa sanghyang tapak ginaway denira shri jayabhupati prahajyan sunda. mwang tan hanani baryya baryya shila. irikang lwah tan pangalapa ikan sesini lwah. Makahingan sanghyang tapak wates kapujan i hulu, i sor makahingan ia sanghyang tapak wates kapujan i wungkalagong kalih matangyan pinagawayaken pra-sasti pagepageh. mangmang sapatha...............”
adalah kesan yang di hadirkan dalam sumpah raja sunda untuk melindungi bagian air supaya terjaga kesucian dan kebersihan serta mendukung upaya penjagaan terhadap alam sekitarnya dari kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya wilayah yang berada di bawah sumpah raja tetap rindang penuh dengan pepohonan serta air yang berada di sungai mengalir dengan bening nya !
sungguh ironis pada saat ini !, Rusak nya ekosistem karena ulah manusia menempati peringkat ke-1 sebagai contributor terbesar terhadap kerusakan planet bumi ini, selain kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, ini di karenakan ketidak pahaman manusia akan mampaat keseimbangan ekosistem, lain hal nya pada masyarakat yang dihadirkan dibawah wilayah sumpah raja sunda, mungkin sama ketidak pahaman mereka akan mampaat keseimbangan alam dengan manusia modern saat ini, namun mereka mengerti arti sumpah raja yang dihadirkan dalam menjaga keseimbangan bumi pakuan pajajaran pada saat itu.
Ketidak pahaman dan egoisme manusia modern di Indonesia telah melahirkan laju kerusakan hutan Indonesia terhadap pergerakan kerusakan hutan dunia pada tahun 1990 s/d 2000 berkisar 116,567,000 ha atau setara dengan 21.11%, dan pada periode 2000 s/d 2005 mencapai peningkatan kerusakan sebesar 88,495,00 ha atau setara dengan 25,57 % dari total kerusakan hutan Dunia .
Sementara dari data pusat perpetaan Kehutanan, badan Planologi Kehutanan, Departemen kehutanan Republik Indonesia tahun 2002 total indikasi kerusakan hutan diseluruh Indonesia mencapai 96,30 juta hektar sebanding dengan 50% dari total luasan dataran di Indonesia, walaupun terdapat perbedaan data pada revisi data tahun 2007 oleh depertemen yang sama namun pada dasarnya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh faktor manusia menempati ruang tertinggi pada kerusakan ekosistem.
Adalah kesan ” ditutupi dan disembunyikan terhadap percepatan kerusakan hutan di Indonesia ” yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya nya melindungi dan melestarikan pepohonan yang tetap rindang dan air yang tetap bening mengalir hanya sebatas pada manipulasi data, tidak dengan melindungi pepohonan agar tetap tegak dan air tetap mengalir dengan bening nya.
Hukum positip yang ditawarkan oleh perundang-undangan di Indonesia ternyata tidak banyak effektip dalam menahan laju pengrusakan hutan, sebalik nya Hukum negatip yang di titahkan oleh seorang raja sunda telah mampu melindungi bening nya air dan tegak nya pohon !
Tidak untuk di bandingkan !, contoh kecil dari kebijakan lokal telah mampu meredam laju kerusakan terhadap belahan2 bumi sehingga terciptanya hubungan yang sinergis antara manusia, alam dan lingkungan nya, hubungan tersebut berdasar pada kaidah2 ketaatan pada titah pemimpin, hukum negatif yang berkembang pada zaman itu, ataupun ketakutan karma yang bakal didapatkan jika melanggar sebuah aturan adat, memang pada zaman ini hal tersebut tidak memiliki nilai kepantasan untuk di gunakan.
Ketika dogma di modifikasi menjadi kekuatan yang dipaksakan berkembang pada masyarakat modern pada saat ini, itu sudah tidak relevan lagi walaupun memiliki alasan kuat untuk menjaga nilai-nilai kelestarian, berbeda, karena logika berpikir masyarakat modern lebih mengutamakan hukum causial dan mencirikan proses sebab akibat yang lebih dominan, yang bertolak belakang dengan dogma tetua yang dipahami sebatas aturan ketakutan pada karma.
Sebuah pertanyaan untuk direnungi, apakah sebuah keharusan dimana semakin tingginya peradaban manusia harus berakibat pada percepatan kerusakan bumi, atau sebalik nya ? atau mencari jalan kompromi sehingga tidak terjadi lagi laju percepatan kerusakan pada Bumi dengan metodelogi apapun, entah.........
Qien 11072008-2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar